11 Maret 2026

 10 Hari Terakhir Ramadhan: Fitrah, Al-Qur’an, dan Manusia

Oleh: Farizal, SEI., ME

(Pengurus Dewan Dakwah Lampung)


Memasuki sepuluh hari terakhir Ramadhan, seorang muslim sebenarnya sedang berada pada fase paling penting dari perjalanan spiritual selama setahun penuh. Jika awal Ramadhan adalah masa penyesuaian dan pertengahan Ramadhan adalah masa penguatan, maka sepuluh hari terakhir merupakan puncak dari madrasah Ramadhan. Pada fase inilah seseorang diuji apakah ia benar-benar memanfaatkan Ramadhan untuk memperbaiki dirinya atau hanya menjalani rutinitas ibadah tanpa perubahan yang berarti.


Ramadhan sendiri adalah momentum yang sangat istimewa dalam kehidupan manusia. Semua waktu pada dasarnya penting, tetapi Allah memberikan keistimewaan tertentu pada waktu-waktu tertentu. Sebagaimana ada tempat yang dimuliakan seperti Makkah dan Madinah, demikian pula ada waktu yang dimuliakan, dan di antara waktu tersebut Ramadhan adalah yang paling istimewa. Keistimewaan Ramadhan bukan hanya karena kewajiban puasa, tetapi karena ia menjadi sarana untuk memperbaiki manusia secara menyeluruh—baik dari sisi fisik, jiwa, maupun pemikiran.


Ramadhan dan Upaya Mengembalikan Manusia pada Fitrahnya

Setiap manusia dilahirkan dengan fitrah, yaitu potensi dasar yang diberikan Allah untuk mencintai kebaikan dan membenci keburukan. Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa setiap anak lahir dalam keadaan fitrah, kemudian lingkunganlah yang dapat mengarahkan atau bahkan menyimpangkannya. Artinya, fitrah bukanlah sesuatu yang otomatis terjaga sepanjang hidup. Ia adalah potensi yang harus dipelihara dan dikembangkan. Dalam perjalanan hidup, manusia sering kehilangan keseimbangan karena berbagai pengaruh: lingkungan, cara berpikir, orientasi hidup, dan gaya hidup yang terlalu berpusat pada materi.


Akibatnya, manusia bisa kehilangan arah hidup. Ada yang berhasil secara materi tetapi jiwanya gelisah. Ada yang cerdas secara intelektual tetapi jauh dari nilai spiritual. Ada pula yang rajin beribadah tetapi cara berpikirnya sempit karena kurang ilmu. Kondisi inilah yang membuat manusia sering mengalami kekacauan dalam hidupnya. Padahal Allah menciptakan manusia dengan tujuan yang sangat mulia, yaitu menjadi hamba-Nya dan menjalankan kehidupan dengan penuh tanggung jawab.


Dalam perspektif Islam, manusia diciptakan dengan tiga unsur utama yang harus berkembang secara seimbang. Pertama, unsur fisik atau materi. Manusia memiliki tubuh yang berasal dari tanah. Karena itu Allah menyediakan berbagai rezeki yang halal dan baik (halalan thayyiban) agar manusia dapat menjaga kesehatan fisiknya. Kebutuhan fisik ini penting, karena tubuh yang sehat membantu manusia menjalankan ibadah dan tugas kehidupannya dengan baik.


Selain fisik, manusia memiliki unsur ruh yang membuatnya memiliki perasaan, kesadaran, dan kedekatan dengan Tuhan. Jiwa manusia membutuhkan makanan spiritual seperti dzikir, shalat, doa, dan hubungan yang dekat dengan Allah. Ketika aspek ruh ini diabaikan, manusia akan mudah merasa gelisah, cemas, dan kehilangan ketenangan hidup meskipun memiliki banyak materi.


Ketiga, Allah juga memberikan manusia kemampuan berpikir dan belajar. Ilmu adalah sarana untuk memahami kebenaran dan menentukan arah hidup. Tanpa ilmu, seseorang bisa saja memiliki semangat beragama yang tinggi tetapi tersesat dalam praktiknya. Karena itu Islam sangat menekankan pentingnya menuntut ilmu sepanjang hayat.


Ketidakseimbangan dalam Kehidupan Modern

Dalam kehidupan modern, ketidakseimbangan ini sangat sering terjadi. Banyak orang yang sangat fokus pada pencapaian materi tetapi mengabaikan perkembangan spiritual dan intelektualnya. Sebaliknya, ada pula yang rajin beribadah tetapi kurang memperhatikan pengembangan ilmu dan pemahaman yang benar. Ketika keseimbangan ini hilang, manusia bisa kehilangan jati dirinya sebagai makhluk yang seharusnya hidup dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.


Ramadhan hadir sebagai sarana untuk memperbaiki ketidakseimbangan tersebut. Puasa melatih pengendalian diri terhadap kebutuhan fisik. Ibadah memperkuat hubungan dengan Allah. Sementara interaksi dengan Al-Qur’an memperkaya pemahaman dan memperbaiki cara berpikir manusia.


Al-Qur’an sebagai Penjaga Fitrah

Al-Qur’an adalah petunjuk Allah yang paling sesuai dengan fitrah manusia. Ia tidak hanya memberikan aturan, tetapi juga membentuk cara manusia memahami kehidupan. Namun memahami Al-Qur’an tidak cukup hanya dengan membaca teksnya. 


Al-Qur’an harus dipahami bersama dengan teladan Rasulullah SAW, karena beliau adalah contoh nyata bagaimana Al-Qur’an dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa memahami teladan Nabi, seseorang bisa saja salah memahami Al-Qur’an. Sejarah menunjukkan bahwa ada kelompok yang sangat rajin membaca Al-Qur’an tetapi justru menyimpang karena tidak memahami bagaimana Al-Qur’an dipraktikkan oleh Rasulullah dan para sahabat. Karena itu, mempelajari kehidupan Nabi dan generasi awal Islam menjadi sangat penting untuk memahami pesan Al-Qur’an secara benar.


Sepuluh Hari Terakhir: Momentum Puncak Ramadhan

Sepuluh hari terakhir Ramadhan memiliki keistimewaan tersendiri. Pada fase ini, Rasulullah SAW meningkatkan ibadahnya secara luar biasa. Beliau memperbanyak shalat malam, membaca Al-Qur’an, berdoa, dan melakukan i’tikaf. Di dalam sepuluh hari terakhir ini terdapat Lailatul Qadar, malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Malam ini menjadi kesempatan luar biasa bagi setiap muslim untuk mendapatkan keberkahan dan pengampunan dari Allah.


Karena itu, sepuluh hari terakhir Ramadhan seharusnya menjadi waktu untuk memperbanyak interaksi dengan Al-Qur’an, memperdalam doa dan dzikir, memperbaiki niat dan tujuan hidup, serta merenungkan kembali perjalanan hidup kita sesuai fitrahnya.


Ketika fitrah manusia dijaga dengan baik, dibimbing oleh Al-Qur’an, dan diteladankan melalui kehidupan Rasulullah, maka akan lahir manusia beradab.

Manusia beradab adalah manusia yang memahami tujuan hidupnya, memiliki keseimbangan antara materi, spiritual, dan ilmu, serta mampu memberikan manfaat bagi orang lain. Generasi sahabat Nabi adalah contoh nyata manusia beradab. Mereka tidak hanya menjadi pribadi yang saleh, tetapi juga membangun peradaban yang membawa keadilan, ilmu, dan kemajuan bagi umat manusia.


Refleksi di Akhir Ramadhan

Sepuluh hari terakhir Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk melakukan refleksi. Kita perlu bertanya kepada diri sendiri, apakah Ramadhan membuat kita lebih dekat kepada Al-Qur’an? Apakah jiwa kita menjadi lebih tenang dan bersih? Apakah cara berpikir kita semakin matang dan bijaksana?


Jika Ramadhan dijalani dengan sungguh-sungguh, maka ia tidak hanya menjadi ibadah tahunan, tetapi menjadi proses pembentukan manusia yang lebih baik—manusia yang kembali kepada fitrahnya dan siap menjalani hidup dengan penuh kesadaran sebagai hamba Allah. Dengan demikian, sepuluh hari terakhir Ramadhan bukan sekadar penutup bulan puasa, tetapi puncak perjalanan spiritual yang menentukan kualitas kehidupan kita setelah Ramadhan berakhir.


09 Maret 2026

Zakat dan Salah Kaprah Narasi Sosial: Sebuah Koreksi untuk Pak Menteri Agama

Farizal, SEI., ME 

Pengurus Dewan Dakwah Lampung





Pernyataan Pak Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang menyarankan umat Islam untuk "meninggalkan zakat" demi mempopulerkan wakaf dan sedekah memicu kekhawatiran serius. Di tengah tingginya gairah filantropi masyarakat—di mana Indonesia dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia—pernyataan dari seorang tokoh selevel menteri ini sangat disayangkan.


Kekeliruan diksi dalam komunikasi publik ini berisiko menjadi fatal. Alih-alih membangkitkan kesadaran berwakaf, infaq dan sedekah, narasi tersebut justru dapat ditafsirkan sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab negara atas persoalan ekonomi, yang kemudian ditimpakan kepada umat dengan kesan bahwa umat ini "pelit". Terlebih lagi, muncul wacana penggunaan dana zakat dan wakaf untuk program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), yang berpotensi menabrak aturan syariat dan peruntukan asli dana umat.


Oleh karena itu, diperlukan pelurusan pemahaman agar zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) tidak dibenturkan, melainkan diletakkan pada posisi dan fungsinya masing-masing secara beriringan.


Kekeliruan Tafsir dan Bahaya Menggugat Rukun Islam

Gagasan untuk "meninggalkan zakat" dengan dalih bahwa Al-Qur'an lebih mempopulerkan kata shadaqah adalah sebuah ketidaktepatan penafsiran. Menteri Agama mengutip Surah At-Taubah ayat 103: "Khudz min amwalihim shadaqatan...". Secara tekstual memang menggunakan kata shadaqah, namun dalam disiplin ilmu tafsir—bahkan merujuk pada tafsir resmi Kementerian Agama sekalipun—makna shadaqah dalam ayat tersebut adalah zakat wajib. Zakat secara terminologi adalah bentuk sedekah yang diwajibkan dengan ketentuan-ketentuan spesifik.


Menyarankan umat untuk "meninggalkan zakat" sama halnya dengan menggugat Rukun Islam. Rukun adalah ruh dari agama itu sendiri. Sejarah mencatat dengan tinta tebal bagaimana ketegasan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu yang memerangi kaum yang menolak membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah SAW. Beliau dengan tegas menyatakan tidak akan memisahkan antara kewajiban salat dan zakat. Konsekuensi dari menyepelekan rukun agama ini sangatlah berat, dan narasi tersebut bisa menjadi pijakan pembenaran bagi mereka yang memang enggan menunaikan kewajiban zakatnya.


Mengabaikan Perjuangan Panjang Pelembagaan Zakat di Indonesia

Sebagai pejabat negara, apresiasi terhadap institusi zakat harusnya dikedepankan. Perjuangan memformalkan zakat di Indonesia bukanlah proses semalam. Sejak era Presiden Soeharto pada tahun 1974, lalu terbitnya SKB 2 Menteri (Menag dan Mendagri) pada 1991-1999 yang melahirkan BAZIS, hingga disahkannya UU No. 38 Tahun 1999 dan perubahannya pada UU Tahun 2011, zakat telah memiliki payung hukum yang kuat.


BAZNAS dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional telah menjelma menjadi lembaga independen yang profesional. Pernyataan yang menyudutkan zakat ibarat langkah mundur yang mencederai perjuangan panjang para pegiat zakat dan melemahkan gerakan filantropi yang sudah terbangun kokoh. Tentu, evaluasi tetap diperlukan, misalnya terkait kritik besarnya anggaran iklan kampanye zakat yang mencapai miliaran dan diambil dari dana ZISWAF. Namun, solusinya adalah perbaikan tata kelola, bukan dengan mendelegitimasi syariat zakat itu sendiri.


Sinergi, Bukan Substitusi: Berbeda Peran, Satu Tujuan

Zakat, infak dan wakaf memiliki karakteristik fiqih yang sangat berbeda, sehingga keduanya tidak untuk dipertukarkan, melainkan saling melengkapi. Zakat merupakan jaring pengaman sosial dasar. Zakat sangat terikat oleh aturan yang ketat (qath'i). Ada syarat nishab (batas minimal harta), haul (batas waktu satu tahun), besaran tarif yang dibatasi (umumnya 2,5%), dan distribusinya dibatasi secara mutlak hanya untuk 8 golongan (asnaf). Zakat berfungsi sebagai instrumen pemenuhan hajat hidup dasar umat dan jaring pengaman sosial.


Sedangkan infaq dan sedekah merupakan bantuan spontan dan fleksibel yang memiliki perbedaan dengan zakat. Infak dan sedekah sunnah tidak memiliki batas waktu, nisab, maupun batasan nominal. Ini adalah instrumen reaktif dan fleksibel yang bisa dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, untuk keperluan kebaikan apa saja.


Selanjutnya wakaf menjadi motor utama penggerak peradaban. Wakaf menahan aset pokoknya dan menyalurkan manfaatnya secara terus-menerus. Wakaf tidak memiliki syarat nisab, tidak dibatasi 2,5%, dan asnaf-nya jauh lebih luas. Seseorang yang hartanya belum mencapai nisab zakat  tetap bisa berwakaf. Peradaban Islam memang besar karena wakaf. Namun, ironisnya hari ini konsep pendanaan abadi (endowment fund) yang berakar dari wakaf justru lebih masif dijalankan oleh institusi Barat seperti Harvard, MIT, atau kelompok agama lain (seperti LDS Church) dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah.


Narasi yang benar bukanlah meninggalkan zakat demi wakaf, melainkan bagaimana wakaf dapat menopang zakat untuk mengangkat derajat umat. Ketika zakat belum cukup untuk memenuhi hajat hidup dasar masyarakat, instrumen wakaf dan sedekah hadir untuk menambal kekurangan tersebut. Dengan pengelolaan wakaf yang produktif, kesejahteraan umat akan meningkat, sehingga orang miskin (mustahik) perlahan naik kelas menjadi orang yang wajib berzakat (muzakki). Ketika kebutuhan dasar (dharuriyat) sudah tertutupi oleh zakat yang melimpah, maka dana wakaf dapat berfokus untuk membangun puncak peradaban (tahsiniyat): mendirikan universitas kelas dunia, rumah sakit gratis, dan riset teknologi tingkat tinggi.


Kesimpulan

Menteri Agama semestinya memilih diksi yang lebih bijak dalam memberikan literasi filantropi kepada umat. Mempopulerkan wakaf adalah sebuah keharusan demi kemajuan peradaban, namun mengusulkan untuk "meninggalkan zakat" adalah narasi yang keliru secara teologis, ahistoris, dan berbahaya bagi psikologi umat. Negara harus hadir memperkuat institusi zakat sebagai kewajiban dasar, sekaligus mendorong wakaf sebagai pilar kejayaan masa depan. Keduanya adalah dua sayap peradaban Islam yang harus mengepak secara bersamaan.