Perkembangan metodologi penilaian kondisi kesehatan financial bank syariah yang bersifat dinamis mendorong pengaturan kembali sistem penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan prinsip syariah. Tujuannya, agar dapat memberikan gambaran lebih tepat mengenai kondisi saat ini dan mendatang. Tingkat kesehatan bank digunakan untuk mengevaluasi kinerja bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap prinsip syariah, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, dan manajemen risiko.
Selain itu, riset mengenai penentuan rate bagi hasil deposito mudharabah bank syariah pun menjadi suatu hal yang menarik apabila ada hubungannya dengan rate suku bunga bank Indonesia, terlepas itu hubungan positif maupun negatif.