29 Agustus 2009

kata Pengantar Skripsi

KATA PENGANTAR


Dan katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah)
Yang Mengetahui akan yang gaib dan yang nyata,
lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan".
[At Taubah: 105]

Bismillahirrahmanirrahim, Alhamdulillahirabbil 'alamin, wash-shalaatu wassalaamu 'ala asyrafil anbiyaa wal mursaliin, wa 'alaa aalihii washahbihiwasallam.Waba 'du.

18 Agustus 2009

ALASAN PEMBENARAN PENGAMBILAN RIBA DAN JAWABANNYA



1. Dalam keadaan darurat, bunga halal hukumnya.
Jawaban:
  1. Harus jelas pengertian darurat
Imam Syututi: darurat adalah suatu keadaan emergency dimana jika seseorang tidak melakukan sesuatu tindakan dengan cepat, akan membawanya ke jurang kehancuran dan kematian (al-Asybah wa an Nadzoir, h.85)
  1. Dispensasi darurat harus sesuai dengan kaidah ushul fiqih “Darurat itu harus dibatasi sesuai dengan kadarnya” (Adh-Dhorurot tuqoddaru bi qodariha)
  2. Darurat ada masa berlakunya dan batasan ukuran dan kadarnya
  3. Riba (bunga) dalam kondisi sekarang sudah tidak darurat lagi, kecuali dalam beberapa hal seperti yang dijelaskan dalam fatwa MUI, seperti dalam dunia bisnisyang menuntut pembayaran transaksi melalui transfer melewati bank konvensional diperbolehkan, apabila bank syari'ah tidak bisa memfasilitasi hal tersebut.