Undang-undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 mengamanatkan bahwa
pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk
mendukung keberhasilan pembangunan bidang lainnya. Sebagai wujud komitmen
nasional untuk melakukan reformasi birokrasi, pemerintah telah menetapkan
reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan menjadi prioritas utama dalam Perpres
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 –
2014.