Undang-undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 mengamanatkan bahwa
pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk
mendukung keberhasilan pembangunan bidang lainnya. Sebagai wujud komitmen
nasional untuk melakukan reformasi birokrasi, pemerintah telah menetapkan
reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan menjadi prioritas utama dalam Perpres
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 –
2014.
Makna
reformasi birokrasi adalah: Perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola
pemerintahan Indonesia; Pertaruhan besar bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi
tantangan abad ke-21; Berkaitan dengan ribuan proses tumpang tindih
antarfungsi-fungsi pemerintahan, melibatkan jutaan pegawai, dan memerlukan
anggaran yang tidak sedikit; Upaya menata ulang proses birokrasi dari tingkat
tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah
bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berfikir di luar
kebiasaan/rutinitas yang ada, dan dengan upaya luar biasa; Upaya merevisi dan
membangun berbagai regulasi, memodernkan berbagai kebijakan dan praktek
manajemen pemerintah pusat dan daerah, dan menyesuaikan tugas fungsi instansi
pemerintah dengan paradigma dan peran baru.
Atas dasar
makna tersebut, pelaksanaan reformasi birokrasi diharapkan dapat: Mengurangi
dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat
di instansi yang bersangkutan; Menjadikan negara yang memiliki birokrasi yang
bersih, mampu, dan melayani; Meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat; Meningkatkan
mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi; Meningkatkan
efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi;
Menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif dalam
menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis.
Salah satu
bagian kecil dari reformasi birokrasi adalah adanya tunjangan kinerja bagi pada
pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan tertentu pada unit kerjanya
masing-masing yang telah/sedang melakukan proses reformasi birokrasi. Kementerian
Pertanian — termasuk di dalamnya BPPV Regional III — adalah salah satu K/L dari
20 K/L yang mendapatkan tunjangan kinerja pada tahun 2012 ini. Hal ini tertuang
dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 103 tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja
di lingkup Kementerian Pertanian.
Pada Tanggal 4
Desember 2012, BPPV Regional III, melalui Kepala Balainya, Drh Syamsul Ma’arif,
M.Si telah melakukan sosialisasi Perpres 103 Tahun 2012 ini di Gedung Aula BPPV
Regional III. Sebagian peserta yang hadir menyambut baik dan antusias dengan
terbitnya peraturan ini, tidak sedikit juga yang tersenyum sumringah dan
beberapa ada yang bertepuk tangan ketika Kepala Balai memaparkan tunjangan
kinerja akan dibayarkan mulai Januari 2012. Kepala Balai berharap, dengan adanya tunjangan
kinerja ini para pegawai di BPPV Regional III dapat meningkatkan kinerjanya
pula, disiplin yang telah dijalankan dengan baik agar dipertahankan dan
tunjangan yang diterima dapat membawa keberkahan bagi pegawai dan keluarganya.
Selanjutnya Kepala
Balai mengingatkan agar ‘tidak main-main’ dengan Perpres ini. “Memang Perpres
ini membawa kesenangan bagi kita, tapi konsekuensi yang diterima pun berat,
kalau kita diberi pekerjaan 10 namun hanya mampu mengerjakan 6, maka tunjangan
kita yang akan diterima pun akan berkurang.”
“Tunjangan Kinerja ini akan dikaji
selama tiga bulan kedepan, kalau ternyata yang bersangkutan tidak mampu
mengerjakan pekerjaannya dengan baik, bisa saja grade-nya menjadi turun. Satu pegawai dengan pegawai lainnya akan
berbeda menerimanya, walaupun jabatannya sama.” Lanjut beliau.
Selain memaparkan mengenai Perpres 103
tahun 2012 ini, Kepala Balai juga memaparkan sekilas tentang Reformasi
Birokrasi, khususnya di Kementerian Pertanian, yang tahun ini sudah mencapai
angka 45%.
“Yang harus dilakukan untuk mendukung
tercapainya reformasi birokrasi adalah INTEGRITAS, singkatan dari Intelektual,
Nilai budaya kerja, Transparan, Efisien, Gratifikasi, Rasional, Integritas,
Transparan, dan Akuntabilitas.” Tutur beliau.
Kemudian kegiatan ini ditutup dengan
penandatanganan Pakta Integritas oleh 15 orang pegawai BPPV Regional III yang
belum melakukan penandatanganan. 15 orang itu andalah.
- 1. Drh. Septianita Evarozani
- 2. Drh. Joko Susilo
- 3. Suwardan
- 4. MS. Efendi, ST
- 5. Andry Praseptiawan, SE
- 6. Farizal, SEI
- 7. Ruri Rumpaka K., A.Md
- 8. Rosmalayanti, A.Md
- 9. WS. Sigit K., A.Md
- 10. Yunianto, A.Md
- 11. Ferro Safryl RS., A.Md
- 12. Kriswibowo, A.Md
- 13. Andri Ponco W., A.Md
- 14. Bayu Triwibowo, A.Md
- 15. Tunggul Aryantin, Md
Penandatanganan ini disaksikan
langsung oleh Kepala Balai drh. Syamsul Ma’arif, M.Si di dampingi oleh KASI
YANTEK, drh. Suryantana dan KASI INFOVET drh. Diyan Cahyaningsari.[Farizal]
thank's informasinya.
BalasHapuswww.kiostiket.com