05 Desember 2012

Reformasi Birokrasi



Undang-undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 mengamanatkan bahwa pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk mendukung keberhasilan pembangunan bidang lainnya. Sebagai wujud komitmen nasional untuk melakukan reformasi birokrasi, pemerintah telah menetapkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan menjadi prioritas utama dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 – 2014.


Makna reformasi birokrasi adalah: Perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia; Pertaruhan besar bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan abad ke-21; Berkaitan dengan ribuan proses tumpang tindih antarfungsi-fungsi pemerintahan, melibatkan jutaan pegawai, dan memerlukan anggaran yang tidak sedikit; Upaya menata ulang proses birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berfikir di luar kebiasaan/rutinitas yang ada, dan dengan upaya luar biasa; Upaya merevisi dan membangun berbagai regulasi, memodernkan berbagai kebijakan dan praktek manajemen pemerintah pusat dan daerah, dan menyesuaikan tugas fungsi instansi pemerintah dengan paradigma dan peran baru.

Atas dasar makna tersebut, pelaksanaan reformasi birokrasi diharapkan dapat: Mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan; Menjadikan negara yang memiliki birokrasi yang bersih, mampu, dan melayani; Meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat; Meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi; Meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi; Menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis.
Salah satu bagian kecil dari reformasi birokrasi adalah adanya tunjangan kinerja bagi pada pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan tertentu pada unit kerjanya masing-masing yang telah/sedang melakukan proses reformasi birokrasi. Kementerian Pertanian — termasuk di dalamnya BPPV Regional III — adalah salah satu K/L dari 20 K/L yang mendapatkan tunjangan kinerja pada tahun 2012 ini. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 103 tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja di lingkup Kementerian Pertanian.
Pada Tanggal 4 Desember 2012, BPPV Regional III, melalui Kepala Balainya, Drh Syamsul Ma’arif, M.Si telah melakukan sosialisasi Perpres 103 Tahun 2012 ini di Gedung Aula BPPV Regional III. Sebagian peserta yang hadir menyambut baik dan antusias dengan terbitnya peraturan ini, tidak sedikit juga yang tersenyum sumringah dan beberapa ada yang bertepuk tangan ketika Kepala Balai memaparkan tunjangan kinerja akan dibayarkan mulai Januari 2012.  Kepala Balai berharap, dengan adanya tunjangan kinerja ini para pegawai di BPPV Regional III dapat meningkatkan kinerjanya pula, disiplin yang telah dijalankan dengan baik agar dipertahankan dan tunjangan yang diterima dapat membawa keberkahan bagi pegawai dan keluarganya.
Selanjutnya Kepala Balai mengingatkan agar ‘tidak main-main’ dengan Perpres ini. “Memang Perpres ini membawa kesenangan bagi kita, tapi konsekuensi yang diterima pun berat, kalau kita diberi pekerjaan 10 namun hanya mampu mengerjakan 6, maka tunjangan kita yang akan diterima pun akan berkurang.”
“Tunjangan Kinerja ini akan dikaji selama tiga bulan kedepan, kalau ternyata yang bersangkutan tidak mampu mengerjakan pekerjaannya dengan baik, bisa saja grade-nya menjadi turun. Satu pegawai dengan pegawai lainnya akan berbeda menerimanya, walaupun jabatannya sama.” Lanjut beliau.
Selain memaparkan mengenai Perpres 103 tahun 2012 ini, Kepala Balai juga memaparkan sekilas tentang Reformasi Birokrasi, khususnya di Kementerian Pertanian, yang tahun ini sudah mencapai angka 45%.
“Yang harus dilakukan untuk mendukung tercapainya reformasi birokrasi adalah INTEGRITAS, singkatan dari Intelektual, Nilai budaya kerja, Transparan, Efisien, Gratifikasi, Rasional, Integritas, Transparan, dan Akuntabilitas.” Tutur beliau.
Kemudian kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh 15 orang pegawai BPPV Regional III yang belum melakukan penandatanganan. 15 orang itu andalah.

  1. 1.       Drh. Septianita Evarozani
  2. 2.       Drh. Joko Susilo
  3. 3.       Suwardan
  4. 4.       MS. Efendi, ST
  5. 5.       Andry Praseptiawan, SE
  6. 6.       Farizal, SEI
  7. 7.       Ruri Rumpaka K., A.Md
  8. 8.       Rosmalayanti, A.Md
  9. 9.       WS. Sigit K., A.Md
  10. 10.   Yunianto, A.Md
  11. 11.   Ferro Safryl RS., A.Md
  12. 12.   Kriswibowo, A.Md
  13. 13.   Andri Ponco W., A.Md
  14. 14.   Bayu Triwibowo, A.Md
  15. 15.   Tunggul Aryantin, Md

Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kepala Balai drh. Syamsul Ma’arif, M.Si di dampingi oleh KASI YANTEK, drh. Suryantana dan KASI INFOVET drh. Diyan Cahyaningsari.[Farizal]

1 komentar:

Ada yang mau berpendapat?