18 November 2025

Mendesak, Indonesia Perlu Mereformasi Tata Kelola Syariah untuk Menjamin Integritas dan Keberlanjutan Industri Keuangan Islam.


oleh Farizal, SEI
Mahasiswa Pascasarjana Institut SEBI
Perkembangan industri keuangan syariah Indonesia menunjukkan kemajuan yang stabil dalam hal ekspansi lembaga, peningkatan aset, dan semakin besarnya minat publik untuk beralih pada produk yang lebih etis. Namun apabila dibandingkan dengan Malaysia—negara yang memiliki kerangka tata kelola syariah paling terstruktur dan diakui secara internasional—Indonesia masih menghadapi tantangan fundamental yang tidak bisa diabaikan. Artikel berjudul Hisbah in the Context of Shariah Governance in Islamic Finance: A Comparison Between Indonesia and Malaysia yang ditulis Ilza Febrina dan Budiman Abdullah menjadi dasar opini ini menegaskan bahwa perbedaan terbesar terletak pada struktur tata kelola syariah yang masih bersifat desentralisasi, sehingga menimbulkan variasi implementasi syariah antar lembaga dan menciptakan ruang ketidakkonsistenan yang cukup signifikan.
Di Indonesia, pengawasan syariah bergantung pada sinergi antara DSN-MUI, DPS di setiap lembaga, dan regulator umum seperti OJK. Kerangka ini di atas kertas tampak ideal karena memberikan ruang fleksibilitas, namun pada praktiknya justru membuka potensi ketidakteraturan. Misalnya, DPS di Indonesia hanya diwajibkan berjumlah minimal dua orang dan diizinkan merangkap jabatan hingga empat lembaga keuangan yang bergerak dalam sektor sejenis. Selain itu, audit syariah masih bersifat internal dan tidak selalu memiliki mekanisme pelaporan yang seragam kepada regulator. Akibatnya, implementasi fatwa DSN-MUI kerap berbeda antara satu lembaga dan lembaga lainnya. Kondisi seperti ini menyebabkan produk keuangan syariah yang sama dapat diimplementasikan dengan metode yang berbeda, sehingga membuka ruang arbitrase syariah dan menurunkan kepastian hukum bagi konsumen.
Sebaliknya, Malaysia telah membangun sistem tata kelola yang terpusat melalui Shariah Advisory Council (SAC) di bawah Bank Negara Malaysia. Setiap keputusan SAC bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga keuangan Islam, sehingga tidak ada ruang perbedaan interpretasi antar institusi. Standardisasi yang ketat ini menciptakan stabilitas regulasi, memperkecil risiko ketidakpatuhan syariah, dan mendorong inovasi produk secara lebih terarah. Anggota Shariah Committee di Malaysia diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan syariah yang kuat, menguasai bahasa Arab dan Inggris, serta tidak diperkenankan merangkap jabatan di sektor yang sama. Hal ini meningkatkan kualitas independensi dan profesionalisme pengawasan syariah di Malaysia.
Kelemahan pada aspek audit syariah di Indonesia juga tampak jelas. Malaysia secara tegas mengatur kewajiban audit syariah tahunan yang pelaksanaannya dievaluasi langsung oleh Bank Negara Malaysia. Laporan audit tersebut menjadi bagian dari dokumen publik dalam laporan tahunan lembaga keuangan. Di Indonesia, audit syariah masih menjadi domain internal DPS tanpa supervisi eksternal yang kuat. Ketika audit syariah tidak terstandardisasi dan tidak bersifat publik, risiko ketidakpatuhan syariah menjadi lebih sulit dipetakan, sementara konsumen tidak memiliki akses memadai untuk menilai integritas syariah suatu lembaga.
Artikel tersebut juga menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya lebih ketat dalam memilih kontrak atau model akad untuk memastikan kesesuaiannya dengan fiqh muamalah. Pendekatan kehati-hatian ini baik dari sisi integritas syariah, namun membawa konsekuensi berupa lambatnya inovasi produk keuangan syariah. Pada saat Malaysia meluncurkan berbagai inovasi yang agresif, meskipun sebagian menuai kritik, Indonesia cenderung berhati-hati ke titik stagnan. Keterlambatan inovasi ini menyebabkan industri keuangan syariah Indonesia tertinggal dalam kompetisi regional, terlebih dalam menghadapi perkembangan teknologi finansial dan digitalisasi ekonomi yang berkembang pesat.
Indonesia sebenarnya memiliki modal struktural yang signifikan. Keberadaan peradilan agama yang menjadi yurisdiksi resmi sengketa perbankan syariah merupakan keunggulan yang tidak dimiliki seluruh negara. Namun keunggulan tersebut tidak sepenuhnya termanfaatkan karena implementasi kepatuhan syariah antar lembaga masih belum seragam. Ketidakteraturan implementasi pada level industri dapat memunculkan beban perkara yang lebih besar bagi peradilan agama dan berpotensi menciptakan ketidakstabilan preseden hukum.
Dalam konteks lebih luas, artikel ini memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia sedang bergerak menuju model yang lebih terpusat, namun pergerakan tersebut masih bersifat bertahap dan perlu percepatan. Reformasi struktural harus diarahkan untuk memperkuat kewenangan DSN-MUI agar keputusan syariah bersifat mengikat, memperbaiki tata kelola DPS agar lebih independen dan profesional, dan membangun sistem audit syariah eksternal yang terstandardisasi secara nasional. Selain itu, pengembangan SDM syariah perlu diperkuat melalui peningkatan kapasitas fiqh kontemporer, riset ekonomi syariah, hingga kemampuan memahami instrumen keuangan modern agar inovasi tidak berhenti pada akad-akad klasik.
Pada akhirnya, masa depan industri keuangan syariah Indonesia sangat ditentukan oleh keberanian mereformasi tata kelola syariahnya. Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat keuangan syariah global, namun potensi tersebut tidak akan terwujud jika tata kelola syariahnya tidak kokoh, tidak terstandardisasi, dan tidak responsif terhadap perubahan zaman. Keuangan syariah bukan sekadar pilihan bisnis, tetapi amanah moral dan sosial. Amanah ini hanya dapat ditegakkan melalui sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan terintegrasi dengan prinsip maqasid al-syariah. Reformasi tata kelola syariah bukan lagi sekadar opsi, tetapi keharusan strategis bagi masa depan industri keuangan Islam di Indonesia.

21 Mei 2025

Tinjauan Kritis Pengendalian Populasi dalam Perspektif Ekonomi Islam

Oleh: Farizal (Mahasiswa Pascasarjana Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI)

Di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, kampanye pengendalian populasi terus digencarkan. Program Keluarga Berencana (KB), layanan kontrasepsi gratis, kampanye “satu anak cukup,” hingga promosi gaya hidup childfree, kerap dipromosikan sebagai solusi atas kemiskinan dan krisis lingkungan. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, pendekatan ini lebih banyak berakar pada teori Malthusian, bukan pada realitas struktural dan ekonomi yang sebenarnya.

Teori Malthusian dan Akar Ideologis Pengendalian Populasi
Thomas Robert Malthus, seorang ekonom Inggris abad ke-18, meyakini bahwa populasi manusia bertumbuh secara geometris, sementara pertumbuhan sumber daya berjalan secara aritmetis. Menurut pandangannya, ketimpangan ini akan menyebabkan kelaparan massal, kemiskinan, dan bencana sosial, kecuali jika pertumbuhan penduduk dibatasi secara aktif.
Teori Malthus menjadi dasar berbagai kebijakan global yang menargetkan pembatasan jumlah kelahiran, terutama di negara-negara miskin. Bantuan luar negeri kerap disyaratkan dengan penurunan angka kelahiran. Namun, pendekatan ini cenderung mengabaikan akar sebenarnya dari masalah kemiskinan: ketimpangan distribusi kekayaan dan penguasaan alat produksi oleh segelintir elit.

Karl Marx: Kritik terhadap Narasi Kelangkaan
Berbeda dengan Malthus, Karl Marx melihat persoalan kemiskinan bukan pada jumlah manusia, tetapi pada siapa yang menguasai sumber daya. Dalam kerangka pemikiran Marx, kelaparan terjadi bukan karena kekurangan pangan, tetapi karena distribusi yang tidak adil. Kekayaan yang terkonsentrasi di tangan 1% populasi global menjadikan mayoritas manusia kesulitan mengakses kebutuhan dasar.
Analisis ini diperkuat oleh data seperti laporan Oxfam yang menyatakan bahwa 1% orang terkaya menguasai lebih banyak kekayaan daripada 95% populasi dunia lainnya. Artinya, narasi bahwa "orang miskin tidak boleh punya banyak anak" justru memindahkan tanggung jawab dari sistem ke individu, dari ketimpangan struktural ke pilihan pribadi.



Perspektif Ekonomi Islam: Distribusi, Bukan Pembatasan
Ekonomi Islam memiliki posisi yang lebih seimbang dan manusiawi dalam memandang isu populasi. Islam tidak menolak hak milik pribadi, namun menegaskan pentingnya distribusi yang adil dan larangan penimbunan (ihtikar). Islam juga melarang penguasaan sumber daya publik oleh segelintir orang, serta praktik ekonomi manipulatif seperti riba yang memperkaya minoritas dengan menghisap mayoritas.
Dalam Islam, manusia dipandang sebagai khalifah di bumi—bukan beban ekologis. Banyaknya penduduk bukanlah masalah jika kekayaan dan sumber daya tidak dimonopoli. Nabi Muhammad saw. bahkan menganjurkan umat untuk memperbanyak keturunan, selama didasari tanggung jawab dan keberkahan, bukan sekadar kuantitas.
Lebih dari itu, Islam tidak memaksakan pembatasan kelahiran oleh negara. Islam membolehkan perencanaan keluarga dalam kondisi tertentu, seperti keterbatasan ekonomi atau kesehatan, namun larangan bersifat kolektif dan koersif terhadap kelahiran bertentangan dengan prinsip syariah.

Narasi Populasi sebagai Alat Ideologis
Kampanye pengendalian populasi seringkali digunakan sebagai tameng ideologis untuk melindungi kekuasaan dan kekayaan elit global. Ketika penduduk banyak disalahkan sebagai penyebab kemiskinan dan kelaparan, perhatian publik teralihkan dari akar persoalan yang lebih substansial: sistem ekonomi yang timpang, rakus, dan monopolistik.
Dengan menyalahkan rakyat kecil karena memiliki banyak anak, elit tidak perlu mempertanggungjawabkan praktik akumulasi kekayaan yang tidak adil. Padahal, di balik setiap krisis pangan, perumahan, atau air bersih, sering kali terdapat kebijakan ekonomi yang memungkinkan satu orang memiliki seratus rumah, sementara seratus orang tidak memiliki satu pun.

Kesimpulan: Tantangan untuk Memikirkan Ulang Arah Kebijakan
Pembangunan yang berkeadilan tidak lahir dari pembatasan populasi, tetapi dari distribusi yang merata, transparansi dalam pengelolaan sumber daya, dan sistem ekonomi yang berpihak pada kemaslahatan umat. Perspektif ekonomi Islam menolak pendekatan Malthusian yang reduktif dan tidak manusiawi, serta menawarkan pendekatan alternatif berbasis keadilan, solidaritas, dan keberkahan.
Kebijakan publik perlu dikaji ulang: apakah benar-benar berpihak pada rakyat, atau sekadar melanggengkan dominasi segelintir? Sebab ketika manusia dipandang sebagai ancaman, bukan amanah, maka kebijakan pun akan lebih cenderung menindas daripada memerdekakan.

Audit Syariah Tak Cukup Sekadar Label: Saatnya Menghidupkan Spirit Hisbah dan Maqashid al-syariah

Oleh: Farizal (Mahasiswa Pascasarjana Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI) Di tengah pesatnya pertumbuhan industri keuangan syariah global, kita dihadapkan pada satu kenyataan mendasar: banyak lembaga keuangan syariah (LKS) yang secara bentuk tampak Islami, tetapi secara substansi jauh dari nilai-nilai syariah yang hakiki. Kepatuhan syariah kerap dimaknai sebatas lolos dari unsur riba dan gharar, sementara aspek keadilan, kemaslahatan, dan etika sosial hanya menjadi jargon tanpa pengawasan nyata. Di sinilah pentingnya menghidupkan kembali idealisme audit syariah.

Audit syariah seharusnya tidak berhenti sebagai fungsi teknis, melainkan menjadi sarana transformasi institusional yang berakar dari nilai-nilai maqaṣhid al-syariah dan sejarah pengawasan sosial dalam Islam, yakni lembaga hisbah.


.
Hisbah: Jejak Historis Pengawasan Islami
Dalam sejarahnya, hisbah bukan sekadar lembaga moral, melainkan sistem audit sosial yang menjamin transaksi, distribusi barang, bahkan perilaku pasar berjalan sesuai prinsip keadilan dan kemaslahatan. Hisbah adalah institusi yang menjembatani antara nilai spiritual dan tata kelola publik. Ini adalah cikal bakal audit syariah, yang sayangnya kini tereduksi hanya pada level review internal. Seharusnya audit syariah mampu dan wajib menjawab pertanyaan besar: Apakah lembaga ini telah memberikan kemaslahatan bagi masyarakat? Apakah kebijakan SDM-nya adil? Apakah zakat disalurkan sesuai syariat? Apakah lingkungan dipelihara? Dan pertanyaan-pertanyaan filosofis lainnya.
Konsep maqaṣhid al-syariah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibn ‘Ashur dan Umar Chapra, menuntut agar audit syariah mencakup dimensi material dan spiritual. Lembaga seperti AAOIFI dan IFSB memang telah menyusun kerangka tata kelola governansi (good corporate governance) tetapi kenyataannya, banyak area penting seperti manajemen risiko belum dijangkau audit syariah secara optimal. Dari Penelitian yang ada mengungkapkan adanya kesenjangan besar antara teori audit syariah dan praktiknya. Dewan Pengawas Syariah (DPS) seringkali tidak independen, karena memainkan dua peran sekaligus: sebagai penasehat syariah dan pelaksana review. Ini bertentangan dengan prinsip objektivitas.
Di sini lain dan ini menjadi ironis adalah, auditor eksternal yang memiliki independensi justru kerap tidak memiliki kompetensi fikih muamalah dan ekonomi Islam yang mumpuni. Dalam praktiknya, banyak bank syariah tidak menerapkan metode audit syariah yang benar, dan auditornya tidak memiliki kualifikasi syariah yang layak.
Solusi: Perkuat DPS, Lahirkan Auditor Syariah Independen
Untuk mengatasi krisis legitimasi ini, sudah seharusnya peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dimaksimalkan secara struktural dan profesional. DPS tidak boleh hanya menjadi simbol atau formalitas dalam struktur LKS. Mereka harus memiliki sertifikasi profesional, seperti semacam CSAA (Certified Shari’ah Adviser and Auditor) dari AAOIFI. Mereka juga harus bekerja secara independen, tidak tunduk pada manajemen, dan wajib bertanggung jawab langsung pada otoritas pengawas keuangan syariah nasional. Selain itu, DPS juga harus menjalankan audit filosofis, tidak hanya teknis. Mereka harus menilai integritas dan etika lembaga, bukan sekadar kehalalan produk.
Di sisi lain, negara dan otoritas keuangan syariah harus mulai membentuk badan audit syariah independen nasional—sejenis “hisbah modern”—yang bertugas mengawasi seluruh LKS secara eksternal, transparan, dan berbasis maqāṣid. Ini bukan pilihan, tapi keharusan jika kita ingin menyelamatkan integritas ekonomi Islam dari kooptasi kapitalisme semu berbungkus syariah.
Penutup: Audit Syariah adalah Amanah Umat
Audit syariah bukan sekadar kegiatan administratif. Ia adalah manifestasi dari amanah yang besar yaitu menjaga integritas lembaga keuangan agar benar-benar berorientasi pada nilai-nilai Islam. Sudah saatnya kita hentikan praktik audit syariah yang sempit, teknokratis, dan formalistik. Mari kita hidupkan kembali semangat hisbah, menjadikan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai ruh pengawasan, dan menegaskan bahwa ekonomi Islam bukan hanya soal produk, tetapi juga soal nilai dan keberpihakan pada keadilan social dan ummat.